Dewas KPK Benarkan Terkait Ada Laporan Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Dewas KPK saat memberikan keterangan pers usai sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023
Dewas KPK saat memberikan keterangan pers usai sidang etik Firli Bahuri di Gedung ACLC, Jumat, 22/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang diduga telah melakukan pemerasan kepada seorang saksi Rp3 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diproses secara prosedur oleh Dewas. Pada saat ini, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.

Bacaan Lainnya

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Departemen Penindakan dan Departemen Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” Terang Albertina Ho kepada awak media, Sabtu, 30/3/2024.

Albertina menyebutkan bahwa, saat ini kabarnya dugaan pemerasan Jaksa KPK sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan di lembaga antirasuah.

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” ujar Albertina.

Sebelumnya diketahui, terdapat kabar bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan kepada seorang saksi dan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp3 miliar. Informasi itu telah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pada saat ini lembaga antirasuah belum mendapatkan informasi dari Dewas KPK mengenai informasi dan mengungkapkan pihaknya masih menunggu informasi.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” ujar Ghufron di Gedung merah putih KPK, Kamis, 28/3/2024 malam.

Diketahui, Jaksa yang diduga melakukan pemerasaan sudah naik ke tahap penyelidikan. Tetapi, Ghufron mengatakan, belum mendengar informasi tersebut dari tim Jaksa.

“Semua proses dari Dewas dari PLPM untuk kemudian naik ke lidik itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu,” tutur Ghufron.

Ia menyebut lembaga antirasuah akan menelusuri kabar tersebut dan tidak menginginkan KPK mempunyai duri dalam lembaganya.

“Kami juga akan cek ke SDM (sumber daya manusia), apa dasarnya,” tandas Ghufron.*

Pos terkait