KPK Cekal Windy Idol Pergi ke Luar Negeri

Windy Idol usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26/3/2024. Novia Suhari/Forum Keadilan
Windy Idol usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26/3/2024. Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal salah satu saksi dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.

Pencekalan tersebut ditujukan kepada Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy dilarang bepergian ke luar negeri untuk alasan apapun selama enam bulan ke depan.

“Nantinya akan berlaku 6 bulan, sejak tanggal 21 Maret 2024. Tentu pencegahan ini sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara agar setiap yang bersangkutan dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangannya tetap berada di dalam negeri,” kata Ali Fikri di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu, 27/3/2024.

Sebelumnya, Windy menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, Windy mengaku dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024 lalu.

“Iya, seperti yang sudah dibicarakan. Sudah (menerima SPDP),” ujar Windy di Gedung KPK, Selasa 26/3.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait