Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Berharap MK Adil Memutus Sengketa Pilpres

Guru Besar UI Sulistyowati dan Akademisi UNJ Ubedilah Badrun menyerahkan Amicus Curiae ke MK, Kamis, 28/3/2024. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Guru Besar UI Sulistyowati dan Akademisi UNJ Ubedilah Badrun menyerahkan Amicus Curiae ke MK, Kamis, 28/3/2024. I Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sejumlah akademisi, lembaga, dan warga sipil mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto dan Aktivis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, Kamis, 28/3/2024.

Bacaan Lainnya

Amicus curiae sendiri merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Keterlibatan amicus curiae hanya sebatas memberikan pendapat yang dapat digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Sulistyowati Irianto mengatakan, penyerahan amicus curiae menandakan bahwa para tokoh dan akademisi berada di belakang para Hakim Konstitusi agar bisa memberikan putusan yang adil.

“Jadi, besar sekali harapan kami bahwa hakim MK tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tetapi juga memberikan keadilan substantif,” ucap Sulis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.

Pada kesempatan yang sama, Ubedilah Badrun menyebut bahwa naskah amicus curiae disusun berdasarkan hasil diskusi bersama para cendekiawan, guru besar dan masyarakat sipil yang berjumlah sebanyak 303 orang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para akademisi memiliki kebebasan akademik untuk memproduksi ilmu pengetahuan dan pandangan kepada publik berdasarkan ilmu pengetahuan.

“Kami berharap ada pertemuan antara kebenaran pengetahuan dengan kebenaran dan keadilan di Mahkamah Konstitusi agar 8 hakim itu mendengar pandangan kami sebagai sahabat pengadilan,” ucap Ubedilah

Ubedillah juga berharap agar sengketa perselisihan hasil pemillihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dapat diputus secara adil.*

Laporan Syahrul Baihaqi