4 Pejabat Bea Cukai Riau Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Ilustrasi gula
Ilustrasi gula | ist

FORUM KEADILAN – Empat orang pejabat Bea dan Cukai di Provinsi Riau diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut di gedung bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024.

“Keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023 ” terang Kapuspen Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Ketut mengatakan, keempat pejabat tersebut ialah FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru, SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT SMIP, serta YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ” kata Ketut.

Kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya pelanggaran hukum di sini.

Kejagung menduga Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Diketahui, kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tersebut diumumkan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023.

Lebih dari 20 orang saksi dari kementerian, bea cukai, hingga bulog turut diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan atau diumumkan dalam perkara ini.*