7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Segera Disidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut keputusan tersebut diambil oleh tim Jaksa peneliti setelah memeriksa kelengkapan formil dan materiil semenjak berkas dilimpahkan beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

“Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dkk,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7/3/2024.

Ketut menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar penyidik Bareskrim Polri dapat dengan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk bisa segera diproses ke pengadilan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Tujuh PPLN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambahan DPT di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan ini dinilai sebagai bukti terdapatnya kecolongan dalam pergelaran Pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tujuh orang tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) kemarin.

Pada gelar perkara tersebut ditemukan fakta bahwa dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan pencocokan dengan teliti oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hanya sebanyak 64.148.

Tetapi, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicatat PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 491.152 pemilih.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544.*