FORUM KEADILAN – Bawaslu Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ridwan Kamil (RK) tidak melakukan pelanggaran Pemilu mengenai kehadirannya di Jambore BPD Tasikmalaya.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah yang mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian dengan meminta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.
Pihaknya juga melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana Pemilu dan KPU Provinsi Jabar, juga memperhatikan pendapat dari Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
“Menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur (pelanggaran),” katanya, Selasa, 6/2/2024.
Tetapi, walaupun dinyatakan tidak melakukan pelanggaran, Bawaslu Jabar masih akan menelusuri lebih lanjut terkait informasi awal dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Diketahui, Ridwan Kamil telah dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu dan terdapat dua pihak yang melaporkan eks Gubernur Jabar tersebut.
Pertama, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar. Kedua, dia juga dilaporkan oleh Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia ke Bawaslu pada Senin, 22/1/2024.
Kedua pihak tersebut, melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu yang diduga terdapat aksi politik uang atau money politics.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menyebut terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh Ridwan Kamil yang menjadi dasar mereka melaporkan ke Bawaslu Jabar. Berikut Pasal yang dilanggar:
1. Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
2. Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j| Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
3. Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).*