Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Komisi II DPR: Usulan Dana Kampanye dari APBN ala SBY Masih Dikaji dalam RUU Pemilu

Redaksi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong menyatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi berbagai usulan, termasuk yang pernah disampaikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau fasilitas negara untuk mendanai kampanye pemilu.

Menurut Bahtra, persoalan biaya kampanye menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan oleh calon peserta pemilu dinilai sangat besar, sehingga perlu dicari formulasi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ya, tentu kita akan apa namanya menampung semua masukan-masukan, termasuk tadi soal bagaimana kemudian biaya kampanye untuk dimasukkan ke apa namanya pembiayaan dalam APBN. Tetapi kan semua masukan-masukan kita tampung, dan di beberapa negara juga kan memang mempraktikkan hal yang sama kan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4/8/2026.

Ia menegaskan, seluruh usulan yang masuk akan dikaji secara komprehensif sebelum diputuskan menjadi bagian dari substansi RUU Pemilu. Selain mempertimbangkan praktik di sejumlah negara, Komisi II DPR juga akan melihat kemampuan fiskal negara.

“Dan ini semua akan kita lakukan kajian-kajian, dan tentu juga kita mempertimbangkan soal fiskal keuangan APBN kita. Kalau misalnya memungkinkan, ya kita akan apa namanya kaji ya lebih dalam lagi. Tetapi tentu banyak faktor lah ya yang mempengaruhi, salah satunya tadi soal berkaitan dengan itu,” ujarnya.

Narasi besarnya pembiayaan kampanye saat pemilu dan pilkada mengemuka usai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besarnya biaya politik saat proses pencalonan dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong praktik korupsi.

Hingga akhir Juli 2026, sedikitnya 12 kepala daerah tercatat terjaring OTT KPK. Mereka adalah, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.*

Laporan oleh: Novia Suhari