KPK Tetapkan Politikus PKB Reyna Usman Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali Reyna Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012.

Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) 2011-2015.

Bacaan Lainnya

Reyna saat ini tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari Gorontalo.

Selain Reyna, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia menjadi tersangka.

“Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25/1/2024.

Alex mengatakan, berdasarkan kebutuhan penyidikan, Reyna dan Nyoman Darmanta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sementara untuk tersangka lainnya, yaitu Karunia, Alex mengingatkan untuk bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh KPK.

Alex menjelaskan, kasus yang melibatkan tiga tersangka ini bermula pada 2012. Saat itu, dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.

Reyna, selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar. Sementara itu, Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri untuk proyek ini. Pertemuan tersebut juga menetapkan bahwa proyek ini akan dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia.

Alex mengatakan, penyidik KPK menduga sejak awal lelang proyek ini sudah diatur untuk memenangkan perusahaan milik Karunia. Bahkan, Karunia diduga menyiapkan dua perusahaan yang seolah-olah bersaing dalam lelang proyek ini.

“Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna),” kata Alex.

Alex mengatakan, karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak optimal. Akibatnya, terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat perintah kerja, termasuk komposisi software dan hardware.

Meskipun pekerjaan belum selesai, Nyoman sebagai PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia agar dilunasi 100 persen.

“Kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi,” jelas Alex.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Alex, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman, yang terletak di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali.

Selama penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023.

Pemeriksaan Cak Imin bertujuan untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.*