KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

eks Menteri Sosial Idrus Marham
Eks Menteri Sosial Idrus Marham | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

Idrus dipanggil menjadi saksi untuk tersangka penyuap Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Bacaan Lainnya

“Hari ini (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25/1/2024.

Idrus dipanggil bersama dua saksi lainnya, yaitu Zainal Abidinsyah Siregar yang merupakan wiraswasta dan Andi Nisa yang menjabat sebagai staf legal PT CLM.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka bersama pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima suap dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan senilai Rp8 miliar. Suap tersebut diduga diterima Eddy melalui Yosi dan Yogi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Dirut PT CLM mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas,” kata Alex kepada wartawan di KPK, Kamis, 7/12/2023.

Dari pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa Eddy bersedia memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai perwakilan dirinya.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” beber Alex.

Alex menjelaskan, Helmut juga menghadapi masalah hukum di Bareskrim Polri. Dari situ, lanjut Alex, Eddy bersedia dan berjanji untuk menghentikan proses hukumnya melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan pembayaran sekitar Rp3 miliar.

“Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” jelas Alex.

Helmut diduga memberikan uang sekitar Rp1 miliar lagi untuk mendukung Eddy maju dalam pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) untuk keperluan pribadi. Total yang diterima Eddy dari Helmut mencapai Rp8 miliar.

Kesepakatan teknis antara Helmut dan Eddy untuk pengiriman uang melibatkan transfer ke rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.*