KPK Serahkan 127 Bukti Dokumen ke Hakim Lawan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej

Kuasa hukum Eddy Hiariej dan dari KPK sedang berbagi berkas dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Kuasa hukum Eddy Hiariej dan dari KPK sedang berbagi berkas dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 18/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan bukti melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka suap dan gratifikasi.

Diketahui, terdapat 127 bukti berupa dokumen yang diserahkan.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita menyerahkan 127 berkas ke hakim untuk pembuktian, (berkasnya apa saja) seputar perkara ini,” kata Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 24/1/2024.

Hafez menyebutkan bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menersangkakan Eddy dan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Ya kita optimis sudah memenuhi bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Sudah firm, sudah sesuai dengan SOP, bukti formal juga sudah cukup,” sambung Hafez.

Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan 21 bukti berupa dokumen dan menyebut dokumen tersebut yang menunjukkan prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya yang tidak sah.

“Yang kami serahkan adalah bukti-bukti yang menguatkan posita atau dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan. Misalnya seperti sprindik, kemudian dimulainya penyidikan, kemudian penyitaan, masih begitulah,” terang Muhammad Luthfie Hakim.

“Kalau kemudian dari pihak mereka (KPK) lebih banyak, ya tentu saja, karena kan semuanya sebenarnya alat surat kita dari tangan mereka,” lanjut Luthfie.

Sidang praperadilan Eddy akan kembali digelar besok dan agenda sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dalam hal ini dari pihak Eddy Hiariej.

Tetapi, Luthfie masih belum membeberkan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang besok dan hanya memberikan informasi bahwa akan menghadirkan tiga ahli.

“Ada 3 orang. Nanti ajaa, jangan sekarang. Kami aja belum menyampaikan kepada hakim,” tutur Luthfie.

Luthfie mengaku merasa optimistis soal gugatan praperadilan yang dilayangkannya akan dikabulkan oleh hakim.

“Insyaallah 100% yakin (gugatan dikabulkan). Jadi kalau yakin itu 100%,” tandas Luthfie.

Dikabarkan, saat ini Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Mining, Helmut Hermawan senilai Rp8 miliar.*