Helmut Hermawan Gugat KPK, Klaim Tidak Pernah Suap ke Eddy Hiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist
Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK RI. | Ist

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan, Resmen Kadapi mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah memberikan suap kepada eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal tersebut disampaikan oleh Resmen membacakan gugatan praperadilan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status penetapan tersangka suap dan gratifikasi terhadap Helmut Hernawan.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Direktur PT CLM tersebut menilai, KPK tak memiliki dua alat bukti sebagaimana aturan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

“Bahwa dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan ‘suap’ kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” ujar Resmen dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 22/1/2024.

Menurut Resmen, KPK semestinya mempunyai bukti adanya pemberian suap dari Helmut Hernawan kepada Eddy Hiariej. Seperti, bukti pemberian uang dari Helmut untuk kepentingan di Kemenkumham yang menjadi tugas dan kewenangan seorang Wakil Menteri sebagaimana yang ditudingkan KPK.

Penyidik juga harus bisa memberikan bukti adanya meeting of main atau kesepakatan tentang penyerahan uang untuk kepentingan hukum Helmut yang menjadi tugas dan tanggung jawab berserta kewenangan Wamenkumham.

“Selama proses hukum di KPK, yang ditunjukan bukti oleh penyidik adalah bukti pemberian uang dari PT CLM kepada Yosi selaku advokat atau kuasa hukum PT CLM,” terang Resmen.

Dalam permohonannya, Helmut Hermawan mengaku tidak pernah memberikan suap kepada Eddy Hiariej, asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Pengacara Eddy, yakni Yosi Andika Mulyadi.

Pemberian uang tersebut dianggap suap oleh KPK dilakukan oleh PT CLM atas persetujuan pemegang saham untuk jasa hukum di Mabes Polri dan kepentingan hukum PT CLM atas jasa Yosi Andika Mulyadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Resmen mengatakan, Helmut Hermawan tak pernah memberikan uang kepada Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi seperti yang ditudingkan oleh KPK.

“Kami meyakini secara hukum, dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan suap kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” sambung Resmen.

Sebelumnya dikabarkan,  saat ini Eddy Hiariej secara resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi sebagai pengacara Eddy dan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadi Eddy.

Ketiganya diduga telah menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Mining, Helmut Hermawan senilai Rp8 miliar.*