Bawaslu Soroti Keterbatasan Akses Pembacaan Data Laporan Dana Kampanye pada Sistem Sikadeka

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. | Ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. | Ist

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan keluhan soal keterbatasan akses dalam membaca data laporan dana kampanye.

Bawaslu mengklaim bahwa tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terkait penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terang Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Selasa, 16/1/2024.

Puadi mengatakan bahwa KPU sebelumnya sudah memberikan akses untuk pembacaan laporan dana kampanye yang ada dalam Sikadeka. Tetapi, hingga pada saat ini pembacaan laporan dana kampanye tak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

Puadi menilai, Bawaslu sudah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye.

Aturan tersebut menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan untuk akses Sikadeka kepada KPU.

“Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujar Puadi.

Puadi telah menyampaikan laporan yang disampaikan oleh jajaran pengawas Pemilu dan KPU sudah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat itu ada informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.

Menurut Bawaslu, informasi yang dikecualikan tersebut dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara yang sudah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD yang berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu.

Hal tersebut tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 mengenai Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Puadi berpendapat untuk dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu dan seluruh informasi di dalamnya semestinya menjadi informasi yang dimiliki oleh Bawaslu.

Dokumen itu diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD, tetapi Puadi mengatakan hingga pada saat ini dokumen tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu.

Ia menyebut KPU Provinsi yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu dan kepada Calon Anggota DPD juga menyimpan hardcopy dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye yang sebagaimana tercantum dalam ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023.

Pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada di dalam Sikadeka kepada Bawaslu tak membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.

Hal ini tercantum dalam Pasal 108 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan,” pungkas Puadi.*

Pos terkait