Seperti Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Juga Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut’

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan | ist
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar Divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan | ist

FORUM KEADILAN – Fatia Maulidiyanti juga divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

Sama seperti Haris Azhar, hakim juga menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fatia tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8/1/2024.

“Membebaskan Terdakwa,” ucap hakim.

Seluruh dakwaan terhadap Fatia dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Fatia.

Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara. JPU menganggap Fatia terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia juga dituntut membayar denda Rp500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Haris-Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut lewat video yang diunggah akun YouTube Haris.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘. Hal yang dibahas dalam video adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya‘.

Fatia dan Owi menjadi narasumber dalam video tersebut. Menurut jaksa, Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.*

Pos terkait