Aktivis HAM Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut’

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar | ist

FORUM KEADILAN – Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

Hakim menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Haris Azhar tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin. 8/1/2024.

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” lanjut hakim.

Hakim juga merehabilitasi nama baik aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Haris pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menilai, Haris terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13/11/2023.

JPU juga membebankan Haris dengan denda sebesar Rp1 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang dinilai memberatkan Haris, yakni pertama, Haris disebut tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kedua, Haris dinilai menggunakan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak.

“Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” kata jaksa.

Keempat, Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Kemudian, kelima, Haris dinilai memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.

“Hal meringankan: Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut lewat video yang diunggah akun YouTubenya.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘. Hal yang dibahas dalam video adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya‘.

Fatia Maulidiyanti dan Owi menjadi narasumber dalam video tersebut. Menurut jaksa, Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Jaksa mengatakan, ucapan Haris dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik terhadap Luhut. Salah satu kalimat yang disorot, yakni soal pertambangan di Papua.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.*

Pos terkait