Revisi UU ITE Berlaku, Menkominfo: Ingin Bangun Budaya Ruang Digital yang Sehat

Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi | kominfo.go.id

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, melalui revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan, pemerintah ingin menjaga ruang digital agar lebih kondusif.

Budi Arie menyebut bahwa UU ini bukan untuk mempermudah agar negara mengkriminalisasi warga yang menyampaikan kritik atau pendapat.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti kiat ingin membangun budaya ruang digital kita yang sehat,” kata Budi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 5/1/2024.

Budi juga menambahkan, pihaknya akan membuat ruang untuk diskusi dengan publik, termasuk mengenai pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE Jilid II.

Hal tersebut menanggapi munculnya kritik yang menyatakan pasal-pasal yang bermasalah di dalam UU ITE Jilid II.

“Ini kan sudah diberlakukan, di ketok, diundangkan dan kita lihat respon masyarakat. Kita sharing discussion, yang pasti pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya. Nanti kita diskusikan lagi,” kata Budi.

Ia mengatakan, pemerintah tak ingin semena-mena agar ruang diskusi tetap dibuka, terutama negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.

“Ya pasti dong, kan ada case-nya apa. Kita nggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi kita perjuangin susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” sambung Budi.

Budi juga menepis UU ITE II yang bisa digunakan untuk melakukan kriminalisasi masalah hukum.

“Nggak (dipakai untuk kriminalisasi), lah, karena itu ada berbagai isu yang harus kita ini, kita harus dialog, diskusikan, spirit kita kan negara demokrasi gitu,” tegas Budi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024.

UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.*