FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perubahan kedua setelah melalui beberapa rangkaian proses.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna, Selasa, 5/12/2023.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengajukan pertanyaan kepada anggota yang kemudian diikuti dengan persetujuan dari semua peserta rapat.
“Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II 2023/24 di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 5/12.
“Setuju,” kata para peserta rapat paripurna.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco.
Seperti diketahui, Revisi UU ITE ini sebelumnya telah disetujui untuk naik ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI di Ruang Sidang Komisi I.
Abdul Kharis menyebut, pihaknya telah membahas 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU ITE. Dalam pembahasan tersebut, beberapa pihak diundang untuk membahas rumusan RUU ITE.
Abdul Kharis mengungkapkan bahwa rapat Panja telah diselenggarakan sebanyak 14 kali untuk membahas substansi.*
Laporan Merinda Faradianti