Jokowi Naikkan Uang Kehormatan untuk DKPP Jelang Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) | Dok - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) | Dok - Biro Pers Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan uang kehormatan untuk Ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelang Pemilu 2024.

Kebijakan tersebut dituang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024. Kenaikan jumlh uang kehormatan untuk DKPP berlaku sejak Selasa, 2/1/2024.

Bacaan Lainnya

“Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, huruf a diberikan setiap bulan kepada:

a. Ketua sebesar Rp37.810.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah); dan

b. Anggota sebesar Rp35.070.000,00 (tiga puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, uang kehormatan untuk DKPP naik 68,41 persen dan pada Perpres Nomor 4 Tahun 2019, uang kehormatan Ketua DKPP sebesar Rp 25,87 juta, sedangkan untuk anggota DKPP 23,99 juta.

Perpres Nomor 4 Tahun 2019 telah mencakup mengenai pengaturan uang kehormatan DKPP dan Bawaslu. Dari sinilah terlihat perbedaan jumlah uang yang diterima.

Uang kehormatan untuk Ketua Bawaslu RI Rp38,79 juta, sedangkan untuk anggota Bawaslu RI Rp35,99 juta pada 2019.

Jumlah tersebut setara dengan 1,5 kali uang kehormatan DKPP pada saat itu.

Dalam Perpres baru, Jokowi memberikan beberapa fasilitas negara untuk ketua dan anggota DKPP dam beberapa fasilitas yang diberikan adalah biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

“Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I,” bunyi pasal 6 ayat (2) perpres tersebut.*

Pos terkait