DKPP Periksa Semua Pimpinan KPU Terkait Pencalonan Gibran Besok

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk semua Komisioner KPU RI, Jumat, 22/12/2023, terkait memproses pencalonan cawapres nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, tanpa melakukan revisi aturan Pilpres.

Terdapat empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI terkait perkara tersebut. Keempat perkara ini diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XXI/2023), P.H. Hariyanto (Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Bacaan Lainnya

“Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,”  ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis, 21/12/2023.

Pada 25/10/2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang pada saat itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU beralasan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah sesuai untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran.

Tetapi, pada akhirnya, KPU telah mengubah persyaratan capres-cawapres dengan melakukan revisi PKPU Nomor 19  Tahun 2023, namun revisi tersebut diteken pada 3/11/2023.

David mengungkapkan, sidang besok akan diadakan secara terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

DKPP, kata David, telah memanggil para pihak yang sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” pungkas David.*

Pos terkait