15.922 Narapidana Dapat Remisi Natal 2023, 99 Langsung Bebas

Ilustrasi penjara | ist
Ilustrasi penjara | ist

FORUM KEADILAN – Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2023.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12),” kata Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu, 24/12/2023.

Bacaan Lainnya

Eduar mengatakan, dari 15.922 narapidana tersebut, 15.823 menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara, 99 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Untuk diketahui, RK I artinya setelah mendapat remisi Natal, narapidana-narapidana tersebut masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara RK II artinya para narapidana tersebut langsung bebas pada hari Raya Natal setelah mendapatkan remisi.

“Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas,” katanya.

“Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” katanya lagi.

Eduar mengatakan bahwa narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi Natal berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 3.166 orang, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.896 orang, dan Papua sebanyak 1.434 orang.

Pemberian remisi ini, kata Eduar, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Eduar, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap narapidana yang menunjukkan integritas dan berperilaku baik.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” jelas Reynhard.*

Pos terkait