KPK Usul Narapidana Kasus Korupsi Ditahan di Nusakambangan, Anggota Komisi III Buka Suara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang mendorong agar narapidana kasus korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari memberikan tanggapan.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan bahwa kewenangan pembinaan untuk narapidana berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan. Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumhan,” ungkapnya pada Rabu, 10/5/2023.

Lebih lanjut, ia berpendapat jika usulan itu harus disesuaikan dengan program pembinaan narapidana yang telah disusun Kemenkumham.

Sedangkan KPK dan aparat hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai meja persidangan.

“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangan terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan dua alasan mengusulkan narapidana kasus korupsi ditahan di Nusakambangan.

Pertama, untuk memberikan efek jera.

Kedua, jika menempatkan koruptor di lapas biasa akan menimbulkan anggapan bahwa kejahatannya dianggap biasa.*

Pos terkait