Kapolda Metro Jaya Siapkan Surat Perintah Penangkapan Firli Bahuri

Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya | ist

FORUM KEADILANKapolda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa kepada Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sejatinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 21/12/2023. Namun, Firli meminta penundaan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa (jemput paksa),” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis.

Karyoto mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait tindak tindak lanjut di kasus pemerasan Firli.

Kata Karyoto, jika surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, penyidik akan segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.

“Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” katanya.

Sebelumnya, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada agenda lain yang harus dihadirinya. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.

“Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda,” kata Ian saat dihubungi wartawan, Kamis.

Firli diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Firli pertama kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Jumat, 1/12. Ia lalu kembali diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama pada Rabu, 6/12.

Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.*