Polda Metro Sebut Alasan Firli Mangkir Pemeriksaan Tak Patut dan Tak Wajar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Polda Metro Jaya, Jumat, 27/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 21/12/2023, ditunda.

Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, beralasan tidak datang memenuhi panggilan hari ini karena sedang ada agenda lain yang harus dihadirinya. Namun dia tidak menjelaskan kegiatan apa yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

Polda Metro Jaya menyebut, alasan mangkir Firli tidak patut dan tidak wajar.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21/12.

Ade Safri mengatakan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

“Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata dia.

Firli diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Firli pertama kali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada Jumat, 1/12. Ia lalu kembali diperiksa sebagai tersangka kasus yang sama pada Rabu, 6/12.

Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.*

Pos terkait