FORUM KEADILAN – Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Nurul Ghufron yang kompak membantah terkait replik Firli Bahuri yang melayangkan tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan lembaga antirasuah.
Firli mengatakan bahwa Karyoto akan menjerat para pimpinan lain apabila menjadikan pengusaha Muhammad Suryo tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Seusai hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Alex mengungkapkan tidak pernah menerima ancaman dari Karyoto.
“Saya tidak pernah dihubungi, di telepon, diancam, tanyakan sendiri lah dengan pengacara pak Firli,” kata Alex.
Alex enggan menyampaikan lebih detail terkait apakah koleganya di KPK mendapat ancaman sebagaimana tertera di dalam replik Firli atau tidak.
“Saya nggak etis kalau bercerita sesuatu yang saya dengar tidak saya alami, biarlah nanti mereka yang ditelepon langsung atau mengalami sendiri yang cerita. Kalau saya cerita sekarang ‘ya saya mendengar’, tiba-tiba nanti ‘oh enggak, saya enggak diancam. itu kemarin cuma bercanda doang’. Repot juga kan,” jelas Alex.
“Saya nggak pernah ditelepon, kebetulan saya nggak punya nomor handphone yang bersangkutan (Karyoto),” sambung Alex.
Senada, Nurul Ghufron juga mengakui tidak pernah diancam oleh Karyoto.
“Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu. Saya enggak tahu untuk yang lain. Ancamannya seperti apa? Kalau ke saya, saya enggak dapat ancaman,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui sebelumnya, Firli menuduh terdapat kepentingan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan pengacara Firli, yakni Ian Iskandar, saat membacakan replik dalam agenda sidang lanjutan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12/12/2023 malam.
“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon (Firli Bahuri) tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon (Karyoto),” kata Ian, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12/12/2023.
Ian menjelaskan, Firli meyakini kasus yang menjerat dirinya tidak hanya diawali oleh ketakutan SYL akan kasus yang sedang diusut KPK tetapi karena dilatarbelakangi terkait penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DKJA) yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 12 April 2023 yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Dkk.
Ian mengatakan dalam kasus ini ada bukti dugaan penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar dan uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening Istri Suryo senilai Rp9,5 miliar.
Dia juga mengklaim Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur mengaku diancam oleh Suryo.
Suryo, kata Ian, bisa menemui kedua tersangka berkat bantuan Karyoto. Akibat kejadian ancaman yang diungkapkan, KPK memindahkan penahanan Dion dan juga Bernard ke Rutan KPK.
“Bahwa saat ini Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah serta memberikan ancaman apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya,” jelas Ian.
Pada 21 Agustus 2023 Ian mengatakan bahwa KPK melakukan ekspose atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya terdapat nama Suryo bersama dengan para pihak lainnya sebagai penerima.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango (saat itu menjabat Wakil Ketua KPK) dan menyampaikan kata-kata: ‘jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata (Wakil Ketua KPK),” lanjut Ian.
Agenda sidang pembacaan duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 13/12/2023, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membantah replik di atas dan menilai dalil pihak pemohon tidak ada relevansinya dengan kasus yang sedang diuji di Praperadilan.
“Tanggapan pemohon bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya,” ujar anggota Tim Advokasi Bidkum PMJ.
“Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan dipermohonan terdahulu sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” lanjut anggota Tim Advokasi Bidkum PMJ.
Tim Advokasi Bidkum PMJ menilai dalil pemohon penuh asumsi, sesat dan mengada-ada.*