Kamis, 21 Mei 2026
Menu

Sistem Outsourcing Bukan Beking Pengusaha Hitam

Redaksi
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktifis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm.
Bagikan:

Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA

 

Ahli hukum ketenagakerjaan-lulusan PDIH UNISSULA-Semarang, Dosen & Puskum Jamsonaker STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Aktivis FSP KEP SPSI, Anggota P3HKI, Advokat LNR Law Firm

 

Sistem Outsourcing (Alih daya) berlaku secara universal diseluruh dunia, karena hakikatnya didasarkan pada rancangan strategi bisnis agar efektif dan efisien supaya pelaku usaha fokus pada inti bisnisnya.

 

FORUM KEADILANOutsourcing internasional (global) adalah praktik memindahkan operasi bisnis yang memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dengan kolaborasi global dalam pelaksanaan produksi barang atau jasa kepada penyedia jasa pihak ketiga di negara lain untuk mengurangi biaya, mengakses tenaga kerja terampil, dan meningkatkan efisiensi serta menghindari tuntutan kompensasi atas dampak lingkungan hidup dari operasional perusahaan.

Seperti contoh pelaksanaan outsourcing di negara industri maju disesuaikan dengan kebutuhan industri dan perlindungan tenaga kerja masing-masing negara terutama di sektor manufaktur.

negara Jepang dan Korea Selatan memiliki kemiripan dengan Indonesia, tetapi ketatnya regulasi dan kuatnya penegakan hukum ketenagakerjaan maka pelaksanaan outsourcing di negara-negara industri maju tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja pada pekerjaan sistem outsourcing maka pelaksanaan outsourcing di negara industri maju tidak menimbulkan permasalahan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Contoh pengusaha pemilik merek sepatu Adidas, Reebok, dan Nike merupakan contoh utama dari praktik sistem outsourcing dengan skema offshoring internasional yaitu memindahkan operasional ke luar negeri yang fokus pada penghematan biaya tenaga kerja.

Pelaksanaan sistem outsourcing dengan skema offshoring internasional oleh Pengusaha dengan sebutan buyer (pembeli) dengan perjanjian dengan ruang lingkup syarat-syarat yang diawasi sangat ketat oleh buyer.

Sehingga sistem outsourcing dengan skema offshoring internasional nyaris tidak terjadi pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Telaah Hukum Sistem Outsourcing Berubah Alih daya

 

Sejarah ketentuan hukum pengaturan sistem outsourcing sebelum diatur secara khusus di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (lex specialis), berpedoman kepada Pasal 1601b KUH Perdata yaitu “Pemborongan pekerjaan (aanneming van werk) adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu (si pemborong) mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain (yang memborongkan), dengan menerima suatu harga yang ditentukan”.

Pelaksanaan ketentuan ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda), di mana hubungan didasarkan pada perjanjian antara perusahaan pengguna (user) dan perusahaan penyedia jasa (vendor).

Political will Pemerintahan era Presiden Ibu Megawati Soekarno Putri agar pemaknaan Pasal 1601b KUH Perdata tidak diterjemahkan secara bebas oleh kepentingan tertentu, karena realitasnya praktek sistem outsourcing sudah marak dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene perusahaan plat merah seperti Pertamina, PLN, PN Gas dan lain-lainnya.

Maka dibuatlah pengaturan lex specialis dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 yaitu “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Maka dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali (spesialis) maknanya peraturan yang khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan yang umum (lex generalis), dengan demikian ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan mengabaikan Pasal 1601 b KUH Perdata.

Kata kunci dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 sistem outsourcing yaitu bukan kegiatan pokok, yaitu berupa kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi yaitu ada lima jenis pekerjaan sebagai berikut:

1.  Jasa keamanan,

2. Jasa transportasi

3. Jasa katering

4. Jasa kebersihan

5. Jasa penunjang eksplorasi pertambangan dan perminyakan

Ketentuan sistem outsourcing dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 direduksi oleh perubahan pertama UU No 11 Tahun 2020 dan Perubahan kedua oleh UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker substansi hukum pemborongan pekerjaan atau penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh disederhanakan dengan kata alih daya, menghilangkan makna kata kunci bahwa sistem outsourcing adalah kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Akhirnya dengan dalih alih daya yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, terjadilah eksploitasi terhadap pekerja/buruh yang bekerja pada sistem outsourcing.

Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada April 2026, bukan jawaban atas persoalan yang terjadi, bahkan aturan baru ini rentan disalahgunakan karena dari 6 jenis yang diperbolehkan outsourcing ada satu ketentuan yaitu Layanan penunjang operasional, ini multitafsir dan bias makna.

Sistem Outsourcing (alih daya) Rentan Diselewengkan Pengusaha Hitam

 

Penyimpangan sistem outsourcing di Indonesia dari hakikatnya disebabkan oleh banyak pihak yang bermain memanfaatkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia yang dapat kita lihat dari rasio kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan yang existing.

Dalam praktiknya di Indonesia, sistem outsourcing tidak sedikit  disalahgunakan atau diselewengkan oleh pemilik inti bisnis yang menghindari beban biaya dari hak-hak pekerja sesuai norma hukum ketenagakerjaan.

Ini jadi modus bagi oknum “pengusaha hitam” atau pengusaha nakal.

Fenomena sistem outsourcing pelaku usahanya memanfaatkan hubungan khusus antara orang-orang kepercayaan pelaku usaha sebagai pemilik inti bisnis dengan oknum tertentu, maka pelaku usaha outsourcing mulai dari oknum tokoh masyarakat di wilayah beroperasi Perusahaan sampai oknum pejabat Desa/Kelurahan.

Oknum pejabat yang berhubungan dengan ekosistem hubungan industrial, seperti unsur pemerintah oknum pengawas ketenagakerjaan, oknum HRD sebagai unsur perwakilan pengusaha dan oknum pengurus SP/SB unsur pekerja/buruh).

Bahkan tidak sedikit pejabat DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi sampai DPR RI ikutan jadi pemain bisnis outsourcing.

Kesannya para pelaku outsourcing ini sudah berbagi kavling atau porsi memperebutkan kue Management Fee dari sistem outsourcing ini. Maka pemilik inti bisnis “pengusaha hitam” merasa aman melakukan praktik bisnis yang melanggar norma hukum yang berlaku.

Ironis dan prihatin posisi pekerja yang bekerja pada outsourcing terjepit seperti kata pepatah gajah bertarung sama gajah, pelanduk mati di tengahnya, karena tidak ada yang membela hak-hak mereka.

Persepsi masyarakat terhadap pekerja outsourcing dinarasikan bekerja pada yayasan sehingga ada kesan dipermaklumkan atas anomali yang terjadi ini.

Sistem Outsourcing Eksploitasi Manusia di Bumi Pancasila

 

Kelemahan penegakkan hukum ketenagakerjaan dampak dari operasionalisasi UU No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan oleh 38 Pemprov sebagaimana amanat penjelasan huruf G UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menimbulkan banyak pihak jadi pemburu rente bermain pada usaha outsourcing ditambah lagi syarat membuat perusahaan outsourcing sangat mudah.

Tidak mengatur kewajiban syarat deposit jaminan bagi perusahaan outsourcing untuk mitigasi risiko atau jaminan perlindungan terhadap para pekerja outsourcing, seperti perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diwajibkan deposit jaminan sebesar Rp1,5 miliar, hal ini sebagai instrumen mitigasi risiko atau jaminan perlindungan terhadap para pekerja migran.

Akibatnya perusahaan outsourcing tumbuh seperti jamur di musim hujan yang mengabaikan kapasitas, kualitas dan kompetensi.

Maka pekerja menjadi korban eksploitasi sistem outsourcing yang sangat merendahkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Dampak persaingan Perusahaan outsourcing yang tidak sehat, yaitu sesama perusahaan outsourcing bersaing pada besaran Management Fee (biaya manajemen) dari perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa perusahaan outsourcing, rumornya sampai dibawah 5 persen ditambah dengan menyiapkan dana talangan atas kewajiban perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa perusahaan outsourcing selama 2 bulan sampai 3 bulan.

Kondisi inilah bagi pekerja yang bekerja pada sistem outsourcing ibarat makan buah simalakama, antara tetap mempertahankan kerja karena kebutuhan hidup atau berjuang mewujudkan hak-haknya di bawah bayangan ancaman PHK.

Maka pekerja outsourcing pasrah dieksploitasi atas hak-haknya yang tidak dipenuhi, karena Perusahaan outsourcing berdalih beratnya beban untuk mempertahankan operasionalnya dengan cara memotong dan tidak memenuhi hak-hak dasar pekerja.

Padahal amanat UU Ketenagakerjaan perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa perusahaan outsourcing dalam membuat perjanjian yaitu wajib memenuhi hak-hak dasar pekerja (hak normatif) seperti:

1. Upah sesuai Upah minimum

2. Perlindungan semua program jamsos (JKN, JKK, JKM, JHT,JP)

3. Syarat-syarat kerja (waktu kerja, waktu istirahat dan lembur)

4. APD (alat pelindung diri untuk K3)

Perusahaan penyedia jasa wajib melaksanakan hak-hak pekerja outsourcing sesuai yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa perusahaan outsourcing.

Maka Management fee tidak boleh memotong atau mengurangi hak-hak dasar pekerja. Rasio yang sehat secara umum perusahaan pemberi kerja atau pengguna jasa perusahaan outsourcing dalam membayar Management fee berkisar pada angka 10 persen-12 persen dari total kewajiban hak-hak dasar pekerja.

Hal ini merupakan biaya operasional, pengelola administrasi, rekrutmen, dan penggajian karyawan.

Sistem outsourcing sudah terbukti disalahgunakan maka terjadi eksploitasi manusia di bumi Pancasila, praktik yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, maka sangat wajar jika Presiden Prabowo berjanji menghapus sistem outsourcing pada UU Ketenagakerjaan yang baru nanti ditetapkan pada Oktober 2026, mudah-mudahan menjadi kenyataan. *