Hotman Paris Pertanyakan Tan Kian Belum Jadi Tersangka di Kasus Suap Eks Jampidsus Febrie
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan alasan penyidik belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Asabri.
Menurutmya, jika Polri meyakini adanya pemberian uang suap kepada Febrie, semestinya pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Tan Kian, juga diproses secara pidana.
“Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa enggak jadi tersangka? Kenapa langsung dikejar pejabat senior?” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat, 17/7/2026, malam.
Ia menilai, terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut karena Tan Kian belum ditetapkan tersangka.
“Jadi bagaimana bisa pemberi suap bukan tersangka sedangkan pejabat tinggi penegak hukum yang dibanggakan oleh Bapak Prabowo langsung dijadikan tersangka,” ucapnya.
Hotman juga bilang, Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan oleh majelis hakim, baik di Pengadilan Negeri hingga PK di Mahkamah Agung.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Asabri telah berkekuatan hukum tetap dan proses pemulihan kerugian negara juga telah berjalan. Menurut Hotman, aset sitaan telah dilelang dan sebagian hasilnya telah dikembalikan kepada negara.
“Putusan Asabri sudah inkracht. Bahkan dari kerugian yang dipersoalkan, lebih dari Rp12 triliun sudah kembali ke negara melalui lelang aset,” katanya.
Selain itu, Hotman bilang, Tan Kian juga tidak menikmati aset milik PT Asabri. Ia menjelaskan hubungan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasi (KSO) dengan salah satu terpidana kasus Asabri, Benny Tjokro, atas tanah milik pribadi Benny, bukan aset Asabri.
“Yang ada adalah Benny Tjokro punya tanah, kemudian kerja sama operasi dengan Tan Kian. Tanah itu pun sudah disita kejaksaan dan sedang dalam proses lelang. Tidak ada satu pun harta Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menyerahkan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara Asabri.
Di hari yang sama juga, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya. Adapun Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polri hingga dirinya ditetapkan tersangka.
Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
