Hadir ke Sidang Praperadilan, Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jadi saksi meringankan Firli Bahuri di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata jadi saksi meringankan Firli Bahuri di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata hadir dalam sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 14/12/2023.

Alex menjadi saksi meringankan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Bacaan Lainnya

Alasan Alex menjadi saksi meringankan, karena hal itu merupakan hak tersangka, dalam hal ini Firli. Selain itu, dia merasa bahwa Firli membutuhkan keterangan darinya untuk meringankan dalam pokok perkara.

“Itu kan hak dari tersangka ya, kan gitu. Jadi saya kenal Pak Firli itu dari dia sebagai Direktur Penindakan sebagai staf saya, dan sekarang sebagai rekan kerja saya. Saya juga kenal baik sama Pak Firli, apa saja yang dia kerjakan selama di KPK, dan saya tahu juga kinerjanya sebagai Deputi. Ya mungkin itu yang Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan saat telah masuk dalam pokok perkara,” kata Alex kepada wartawan usai persidangan, Kamis, 14/12.

Alex mengungkapkan bahwa dalam persidangan dia ditanya seputar penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ya ditanyakan terkait penanganan perkara dugaan kasus korupsi di Kementan oleh hakim, pemohon dan termohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari bukti penukaran valuta asing mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp7.468.711.500, kunci mobil, pakaian saat pertemuan dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat, kartu e-money, gantungan kunci, dompet, dan lain-lain.

“Itu barang bukti yang kami sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kami update berikutnya,” ujar Ade.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait