Nurul Ghufron Sebut Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi

Gedung KPK
Gedung KPK | As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Kasus pungli sebesar Rp4 miliar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah terjadi sejak lama, tapi baru terbongkar sekarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus itu terhambat karena para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama, namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 23/6/2023.

Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap praktik pungli di Rutan KPK itu terjadi selama empat bulan, yakni dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

Ghufron mengatakan, pungli diduga dilakukan dalam bentuk suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK.

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujar Ghufron.

Kata Ghufron, pungli itu bertujuan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satunya berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.

“Untuk mendapat keinginan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapat keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Ghufron menyebut, praktik pungli di rutan kini masih dalam penyelidikan.

“Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penangananya masih didalami, yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan,” tutur Ghufron.

KPK pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak transaksi para pihak yang terlibat.

PPATK diketahui telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli tersebut dan telah menyerahkannya ke KPK.

KPK mengaku akan segera menganalisis data dari PPATK.*

Pos terkait