Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Polda Metro Siap Hadapi

Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan
Ilustrasi eks Ketua KPK Firli Bahuri | Sajuri/Forum Keadilan

FORUM KEADILANFirli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Firli melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri,” ucap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, dikutip, Sabtu, 25/11/2023.

Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli. PN Jakarta Selatan pun mengagendakan sidang gugatan praperadilan perdana Firli pada 11 Desember 2023.

“Selanjutnya, Hakim Tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” ungkap Djuyamto.

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Firli

Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

“Penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan.

Ade mengatakan, polisi menghormati gugatan yang diajukan Firli tersebut.

“Penyidik pada prinsipnya tetap menghormati itu (gugatan praperadilan),” papar Ade.

Firli Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, saat ini sudah diberhentikan sementara, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 22/11.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22/11.

“Sebagaimana dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” jelasnya.*

Firli Bahuri Lawan Status Tersangka

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, Firli melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dan akan melawan penetapan tersebut.

“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis, 23/11.

Ian mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri terkesan dipaksakan, dan alat bukti yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

“Alasannya satu itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah di situ itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” tuturnya.

Ian mengatakan, ia sudah berkomunikasi dengan Firli sejak penetapan status tersangka Rabu malam. Hasilnya, Firli akan melakukan perlawanan terkait status tersangka tersebut

“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” tutupnya.*

Pos terkait