FORUM KEADILAN – Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yusril akan memimpin 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran. Yusril dan timnya menyebut diri sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Mereka akan menghadapi Patra M Zein, yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
“Advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk ditunjuk Paslonpres Prabowo-Gibran menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat,” ujar Yusril melalui keterangan resminya, dikutip, Senin, 11/12/2023.
Tergugat dalam perkara ini ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II.
Sebelumnya, para penggugat mendalilkan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Menurut para penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan bahwa capres-cawapres boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena melanggar peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun.
Yusril merespons santai terhadap gugatan para penggugat. Ia memastikan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat pada Senin, 11/12 untuk mendaftarkan surat kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas, dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun, sudah pasti kami akan menolak tawaran apa pun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” tegas Yusril.
Yusril menilai, gugatan tersebut salah alamat karena mayoritas tergugat, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, adalah penyelenggara negara.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai ‘perbuatan melawan hukum oleh penguasa’ atau ‘onrechtmatige overheidsdaad’, yang sekarang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat, lanjut Yusril, tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024,” ucap Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa para penggugat seharusnya menggugat Keputusan KPU sesuai prosedur, yaitu ke Bawaslu dan PTUN, bukan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Yusril menyatakan, pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
“Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.*