KPU: Ada 9 Gugatan di Pengadilan soal Pencalonan Gibran

Anggota KPU Afifuddin,
Anggota KPU Mochammad Afifuddin | Merinda Faradianti/Firum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap, terdapat sembilan gugatan mengenai pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa secara total terdapat sembilan gugatan yang diajukan ke pengadilan negeri. Ia juga menyebutkan, beberapa perkara masih dalam proses pemeriksaan, sementara dua perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

“Jadi beberapa perkara terkait pencalonan presiden dan wakil presiden dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Konstitusi waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima,” ujar Afif kepada wartawan, Rabu, 29/11/2023.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Surakarta, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berikut sembilan gugatan tersebut:

1. Perkara Nomor 715, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
2. Perkara Nomor 717, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
3. Perkara Nomor 722, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
4. Perkara Nomor 730, di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima
5. Perkara Nomor 752, di PN Jakarta Pusat dalam proses pemeriksaan
6. Perkara Nomor 283, di PN Surakarta dalam proses pemeriksaan dan segera disidang
7. Perkara Nomor 578, di PTUN Jakarta dalam proses pemeriksaan
8. Perkara Nomor 594, di PTUN Jakarta gugatan tidak diterima
9. Perkara Nomor 601, di PTUN Jakarta dalam proses pemeriksaan.*

Pos terkait