FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah cukup bukti dan akan dibawa ke sidang etik.
“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami lakukan klarifikasi bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers di Gedung ACLC, Jumat 8/12/2023.
Di antara dugaan pelanggaran yang dilakukan Fili, antara lain soal pertemuan antara mantan Kabaharkam Polri itu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta jalinan komunikasi di antara keduanya.
“Perbuatan yang berhebungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan eks Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, Firli diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak jujur dalam melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Dan ketiga juga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara (Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan),” katanya.
Menurut Tumpak, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Sementara sidang etik terhadap Firli akan dilakukan pada Kamis 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB.
“Kami mulai Minggu depan, setalah peringatan Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia), hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 Wib dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Total ada 33 saksi yang diperiksa selama proses klarifikasi, termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12) lalu.
Laporan M. Hafid