FORUM KEADILAN – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Dewan Pengawasan (Dewas) KPK terkait dugaan tidak patuh melaporkan harta kekayaannya hingga dugaan bergaya hidup mewah.
“Sudah, baru saja kita masukkan ke KPK. Terkait dugaan pelanggaran LHKPN,” kata Legal Administrator MAKI Muhammad Chamdani di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7/11/2023.
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada dua isu persoalan yang dilaporkan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Firli.
Pertama, terdapat dugaan ketidakjujuran Firli dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya. Dugaan ini terkait kepemilikan rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Ternyata, rumah tersebut disewa oleh Firli dari Ketua Harian PBSI Alex Tirta seharga Rp650 juta per tahun untuk digunakan sebagai tempat rehat.
“Atas pembayaran Rp650 juta pada tahun 2021 diduga tidak tercantum dalam laporan LHKPN-nya Firli. Semestinya berkurang uang Rp650 juta dicantumkan dalam LHKPN 2021 yang dilaporkan tahun 2022. Firli diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan kepada penegak hukum untuk melaporkan LHKPN secara tertib dan jujur,” jelas Boyamin.
Dua, MAKI juga mengkritisi penyewaan rumah di Kertanegara sebagai tempat rehat yang tidak masuk akal.
MAKI mencatat fasilitas yang sudah tersedia bagi Firli di ruang kerjanya di KPK. Mereka juga membandingkan waktu tempuh Firli Bahuri dari tempat kerjanya dengan kediamannya pribadi di Bekasi.
“Bahwa waktu tempuh antara kantor KPK Gedung Merah Putih ke Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah 30 menit waktu normal dan jika macet waktu sore maka waktu tempuh menjadi sekitar satu jam. Hal ini jika dibandingkan dengan waktu tempuh ke rumah pribadi Firli di Bekasi maka hampir sama sehingga keberadaan rumah sewa tersebut menjadi tidak relevan,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, biaya sewa sebesar Rp650 juta per tahun bagi Ketua KPK juga dianggap sebagai bentuk pemborosan. Menurutnya, nilai tersebut tidak sejalan dengan pendapatan yang diterima Firli di KPK.
“Bahwa pembayaran sewa rumah seharga Rp650 juta setahun dibandingkan pendapatan sekitar Rp1,4 miliar ialah bentuk pemborosan dan bergaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan pendapatan,” ujar Boyamin.
“Bahwa nilai sewa rumah Rp650 juta ialah terlalu mahal dan menjadikan Firli naik ke level kelas tinggi. Hal ini berdasarkan adanya kamar istirahat di kantor KPK dan waktu tempuh sehingga keberadaan rumah sewa diduga hanyalah untuk bergaya hidup mewah sebagaimana gaya hidup mewah Alex Tirta yang telah memiliki rumah bagus namun melakukan sewa rumah lagi untuk keperluan rekan-rekan bisnisnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah Firli di dua tempat, di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, dan di Vila Galaksi A2 Nomor 60, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 26/10.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Diketahui, rumah Kertanegara merupakan milik Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta yang disewakan untuk Firli sejak 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp650 juta per tahunnya. Rumah tersebut digunakan oleh Firli sebagai rumah rehat.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan SYL.*