FORUM KEADILAN – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengaku belum menerima surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 3/12/2023.
“Belum (terima surat teguran),” kata Gibran, Kamis, 7/12/2023.
Wali Kota Solo itu meminta, jika memang ada teguran atau kesalahan, langsung sampaikan saja.
“Ya, kalau ada teguran, ada kesalahan, nanti langsung sampaikan saja. Belum ada panggilan,” lanjut Gibran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkap, pihaknya tengah mengusut potensi pelanggaran dalam aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat CFD di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 3/12.
Benny menegaskan bahwa arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye pemilu.
“Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg,” kata Benny kepada wartawan, Selasa, 5/12.
Meski begitu, Benny belum bisa mengungkapkan hasil penelusuran sementara.*