FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui terkait kasus ini terdapat empat tersangka, termasuk Wamenkumham.
Alex menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Ia menyebutkan, dari empat tersangka, tiga sebagai penerima dan 1 sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. itu. clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” jelas Alexander dalam jumpa pers, Kamis, 9/11/2023.
Sebelumnya diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
IPW juga menyebutkan telah mendapatkan informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.
“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5/5.
Eddy Hiariej mempunyai rekam jejak pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu dan saat itu Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi tersebut telah selesai. Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.
“jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman dimaksud perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 6/11/2023.
“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” tambahnya.
Pada saat ini Ali Fikri belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej.
Penggunaan pasal itu berbeda dengan laporan awal yang diterima KPK soal dugaan korupsi Eddy Hiariej.
“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 6/11.
Asep menyebutkan penggunaan pasal suap itu memungkinkan adanya sosok tersangka di kasus Wamenkumham itu bisa lebih dari satu orang. Pasalnya, KPK juga akan menjerat pelaku yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
“Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain,” ucapnya.*