Kamis, 06 Agustus 2026
Menu

Agung Winarno Hingga Direktur PT TSM Jadi Saksi di Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap Eks Ketua Ombjdsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap Eks Ketua Ombjdsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah saksi yang diduga menjadi pemberi suap ke mantan Ketua Ombudsman RI (RI), Hery Susanto, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap sebesar dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Adapun sejumlah saksi tersebut diantaranya ialah Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Edi Sugandi selaku kakak kandung Hery, dan Agung Winarno yang juga tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersamaan dengan Zarof Ricar.

“Nama yang saya panggil untuk masuk ruang sidang: Peng Choan, Edi Sugandi, Laode, dan Agung Winarno,” kata Jaksa saat menghadirkan saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6/8/2026.

Adapun Herry menerima uang sebesar Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola nikel usai menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Ia menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda. Kemudian uang tersebut diberikan melalui perantara Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta. Dirinya juga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan.

Selain itu, ia juga mendapat sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang terletak di Jakarta Timur dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi