FORUM KEADILAN – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat.
“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu, 29/11/2023.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ucap Deddy.
Sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Edhy mulai ditahan sejak 25 November 2020.
Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Singkat cerita, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dihukum tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta. Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsinya, yakni sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta miliknya akan disita dan dirampas oleh negara.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Edhy akan diganti dengan hukuman 3 tahun kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Edhy kemudian mengajukan kasasi sebagai bentuk perlawanan. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, MA tetap menetapkan kewajiban bagi Edhy untuk membayar denda sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.
Edhy kemudian mendapat total remisi 7 bulan 15 hari. Deddy mengatakan, hal itu didapat Edhy karena telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” ujarnya.*