Serangan Balik Anwar Usman Melukai Diri Sendiri

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. | Ist

FORUM KEADILANAnwar Usman melakukan berbagai upaya usai dilengserkan dari kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, segala upaya yang dilakukan Anwar Usman justru berbalik kepadanya.

Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams memutus sebuah perkara pelanggaran kode etik, di mana semua hakim konstitusi dijatuhkan sanksi teguran lisan.

Bacaan Lainnya

Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 dengan terlapor Eks Ketua MK Anwar Usman menjadi yang paling berat dengan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun ‘perkara 90’ tersebut menguji Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden.

Semula, pasal ini hanya mengatur capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Namun setelah perkara 90 diputus, terdapat adanya tambahan klausa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum”.

Putusan ini pula yang memberikan karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Selain diturunkan dari jabatannya, dalam amar putusan, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir.

Putusan MKMK tersebutlah yang menjadi landasan hukum putusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman.

Anwar Usman yang dilengserkan tak mau menyerah. Sehari setelah putusan tersebut, Anwar menggelar konferensi pers dan menyebut apa yang terjadi padanya merupakan fitnah yang tidak berdasar.

“Fitnah yang dialamatkan pada saya terkait perkara 90/2023 adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasar. Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat, dan kehormatan saya,” ucap Usman di Gedung Konstitusi, 8/11.

Serangan lain yang ditujukan Anwar ialah dengan mengajukan surat keberatan melalui kuasa hukumnya ke MK terkait pengangkatan Suhartoyo.

Adapun Suhartoyo, Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh yang ditemui di Perpusnas enggan berkomentar lebih jauh terhadap surat keberatan tersebut. Tetapi mereka sepakat untuk mengajukan pertanyaan tersebut kepada Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Nanti tanya Prof. Enny ya. Pokoknya ikut saja apa yang disampaikan. Nanti saya ngomong misleading kan gak enak. Karena kita sudah ada komitmen untuk pembagian tugas,” ucap Daniel saat ditemui selepas acara Literasi Konstitusi, Rabu 22/11.

Dihubungi terpisah, Enny mengonfirmasi adanya keberadaan surat keberatan Anwar Usman yang diajukan tiga kuasa hukumnya pada 15 November lalu. Saat ini, kata dia, surat tersebut sedang dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” ungkapnya saat dihubungi Forum Keadilan, 8/11.

Langkah Anwar tidak berhenti di sana. Dia juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 24/11. Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap surat keberatan Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan hal yang manusiawi.

“Kita manusiawi saja, orang kalo dipecat kan gak terima, tapi kan dia sudah terima karena waktu rapat pleno pemilihan ketua dia sudah hadir. Artinya sudah tidak ada masalah,” ucapnya saat ditemui di Gedung Perpustakaan Nasional, Rabu 22/11.

Tetapi, dia juga mengkritik gugatan Anwar Usman ke PTUN. Menurutnya, peradilan hukum tidak berwenang untuk menilai peradilan etika.

“Segala sesuatu yang melanggar hukum, besar kemungkinan melanggar etika juga. Tapi sesuatu yang melanggar etika tidak harus melanggar hukum. Maka tidak bisa pengadilan hukum menilai peradilan etika,” tuturnya.

Senada dengan Jimly, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke PTUN salah alamat. Dia justru mempertanyakan jika PTUN mengabulkan gugatan Anwar dan mengabaikan putusan etik MKMK.

“Apakah mungkin lingkungan peradilan yg berada di bawah Mahkamah Agung mengabaikan putusan etik yang merupakan puncak kekuasan kehakiman yang berbeda dengan MA. Bagi saya ini salah alamat,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat 24/11.

Baginya, tindakan yang dilakukan Anwar hanya mempertinggi tempat jatuh dan juga memperlihatkan tabiatnya yang haus akan kekuasaan.

Feri menilai apa yang dilakukan Anwar justru mempermalukan MK, keluarga Istana, dan Anwar Usman sendiri.

Bagaimana bisa, kata dia, hakim yang tersandung masalah etik malah memberikan permasalahan baru. Apalagi dalam waktu dekat, institusi ini akan menghadapi sengketa hasil pemilu.

“Jangan-jangan ini upaya untuk memperumit keadaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Julius Ibrani menyebut gugatan yang dilakukan Anwar justru membuktikan dirinya bukanlah seorang negarawan.

“Dia berbohong kepada publik dan inilah ciri-ciri seorang yang tidak memiliki etika dan tidak bermoral kepada publik,” tuturnya kepada Forum Keadilan, Jumat 24/11.

Julius menduga, Anwar Usman bersikeras merebut tahtanya kembali karena ada tujuan politik yang harus dicapai pada Pemilu 2024.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait