FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) dari PDIP Ganjar Pranowo memberikan nilai 5 dari 10 untuk penegakan hukum di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pakar hukum menyebut, nilai yang diberikan Ganjar sudah sesuai.
Ganjar Pranowo menyampaikan penilaiannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kualitas penegakan hukum saat ini menurun, dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Putusan itu, kata Ganjar, sarat akan dugaan intervensi dan penuh rekayasa.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga merupakan cawapres pendamping Ganjar, Mahfud MD angkat bicara.
Menurut Mahfud, justru penegakan hukum di era Pemerintahan Jokowi ketika Mahfud menjadi Menkopolhukam, memiliki skor paling tinggi, mencapai 64. Skor tertinggi juga terjadi dalam bidang politik dan keamanan.
Namun, Mahfud tak menampik bahwa penegakan hukum di era Jokowi jeblok usai adanya putusan MK yang menuai polemik.
“Skala 5 dari 10 itu sesudah putusan Majelis (Kehormatan) Mahkamah Konsitusi kan,” kata Mahfud di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu 19/11.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mengamini penilaian Ganjar. Menurut Hibnu, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini memang sangat memprihatinkan.
Anjloknya penegakan hukum di Indonesia, kata Hibnu, juga terjadi pada perkara Hak Asasi Manusia (HAM) dan perkara korupsi. Ia juga setuju bahwa kualitas penegakan hukum semakin parah dengan adanya putusan MK.
“Betul itu ya. Bahkan angka penegakan kasus korupsi anjlok. Jadi, sangat betul sekali. Terlebih khususnya korupsi. Apalagi soal permasalahan MK,” kata Hibnu kepada Forum Keadilan, Senin 20/11.
Sebenarnya, lanjut Hibnu, anjloknya penegakan hukum tidak hanya terjadi pada akhir masa jabatan Jokowi. Di fase awal pemerintahannya juga sudah menunjukkan angka penurunan.
Hibnu tidak memaparkan secara gamblang bagaimana penegakan hukum pada fase awal pemerintahan Jokowi. Tetapi menurut dia, hal tersebut dapat dibuktikan secara fakta hukum di lapangan.
“Itu juga betul tapi sebenarnya, sebelumnya sudah anjlok juga sebenarnya. Kita tidak tahu, tapi fakta itu dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, anjloknya penegakan hukum tampak di instansi Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab, kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari lembaga eksekutif.
“Sebenarnya dengan prinsip trias politika ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Meskipun sebagai Kepala Negara, Presiden mengepalai semua cabang kekuasaan, tetapi sebagai eksekutif, Presiden hanya berwenang cawe-cawe pada Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan bagian dari eksekutif,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Senin 20/11.
Jadi, kata Fickar, jika dikatakan situasi hukum jelek, maka yang dimaksudkan adalah performa Kepolisian dan Kejaksaan yang kurang baik.
Sedangkan soal penilaian Ganjar, Fickar menyebut bahwa penilaian tersebut ambigu, karena Mahfud MD merupakan bagian dari pemerintahan Jokowi.
“Cawapres Mahfud seharusnya bisa meluruskan pernyataan ini pada proporsinya, sehingga tidak terkesan asal kritik saja,” tegasnya.*
Laporan M. Hafid