Kejagung Tetapkan Andrew Mulyono Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Andrew awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Jumat, 12/6/2026.
Andrew diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menyebut, kasus bermula pada awal 2025 ketika AM yang merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek pengadaan.
Setelah pertemuan tersebut, AM disebut mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut. Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan saat itu juga belum dimulai,” katanya.
Karena PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyedia, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan PT YAT mengikuti dan memenangkan pengadaan sepeda motor listrik tersebut.
Selain itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up terhadap setiap unit sepeda motor listrik. Penyidik menyebut tindakan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
“Padahal sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, AM juga diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah proses perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata penyidik.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode tahun 2025/2026.
Kejagung mengatakan, sejak awal program tersebut berjalan, setidaknya BGN memiliki anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Uang tersebut, kata dia, semestinya dikelola oleh masing-masing yayasan pada setiap sekolah. Namun, banyak yayasan yang ditunjuk malah menjadi sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN.
Selain itu, Dadan dan wakilnya juga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum dengan melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun sejumlah pengadaan yang menjadi persoalan di antaranya ialah:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
