Kejagung Ungkap Dua Modus Korupsi MBG, dari Jual-Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dua modus dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Modus tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, perkara tersebut melibatkan dua kelompok yang memiliki peran berbeda.
“Kan ada masing-masing grupnya. Yang kemarin disebutkan swasta untuk kasus perkaranya Sony itu yang jual beli titik SPPG. Yang ini barusan untuk pengadaan motor listrik, untuk tersangka pejabat BGN yang lainnya,” ujar Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jumat, 12/6/2026.
Meski terbagi dalam dua klaster, penyidik memastikan kedua perkara tersebut masih memiliki keterkaitan. Penyidik menyebut, ada benang merah antara kelompok yang menangani masing-masing kegiatan.
“Nyambung itu, saling, masing-masing kelompoknya. Sama, nggak ada masalah, ini kan satu kesatuan. Cuma ibaratnya ini untuk pembuktian lebih ini saling, kan pengadaan yang berbeda,” katanya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan tangan kanan dari eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya.
Dirinya berperan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagaimana arahan dari Sony. Selain itu, Asep juga diberikan akses oleh Sony untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Korps Adhyaksa juga turut mengamankan tersangka lain dalam modus mark up harga barang dan jasa. Tersangka tersebut ialah Andrew Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
AM bekerja sama dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek pengadaan. Setelah pertemuan tersebut, AM disebut mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Selain itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up terhadap setiap unit sepeda motor listrik. Penyidik menyebut, tindakan tersebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terus berjalan karena pihak-pihak yang diperiksa memiliki hubungan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan berjalan semua karena kan saling keterkaitan. Ini kan pengadaannya di Badan Gizi Nasional, secara lembaganya itu di situ. Pejabat-pejabatnya itu yang terlibat kan sudah tiga ditetapkan,” kata Anang.
Ia mengatakan, pihak swasta yang diperiksa memiliki keterlibatan berbeda sesuai kegiatan yang diduga bermasalah.
“Cuma swasta ini untuk kegiatan ini. Tapi nanti ada keterkaitan benang merahnya ada semua ya,” ujarnya.
Selain dua klaster tersebut, Kejagung juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Setiap pihak yang dianggap perlu, dianggap mengetahui dalam rangka nanti pembuktian pasti diperiksa. Apalagi pihak-pihak yang sangat terkait akan diperiksa tentunya,” tuturnya.
Adapun bekas Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode tahun 2025/2026.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
