KPK: Andhi Pramono Terima Gratifikasi Senilai Rp50 Miliar

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. | Instagram @andhipramono_
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. | Instagram @andhipramono_

FORUM KEADILAN – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar itu didakwa menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp50 miliar.

Bacaan Lainnya

“Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16/11/2023.

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan US$264.500 serta Sin$409.000,” tambahnya.

Ali mengatakan, saat ini penahanan Andhi telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim,” kata juru bicara (jubir) berlatar belakang jaksa ini.

Andhi Pramono sedang menjalani proses hukum oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengurusan barang ekspor impor.

Selama penyidikan, KPK setidaknya telah menyita tiga unit mobil mewah yang dimiliki oleh Andhi, yaitu mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan, warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Roadster.*