KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, estimasi nilai aset Andhi Pramono yang telah disita sejauh ini mencapai Rp50 miliar.

Bacaan Lainnya

“Aset-asetnya masih kami telusuri antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten Rp20 miliar, kemudian ada berlian, polis, dan ada beberapa yang kemudian estimasinya kurang lebih sejauh ini Rp50-an miliar,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12/7/2023.

Kata Ali, penelusuran aset milik Andhi Pramono masih ditelusuri. Ia mengatakan, untuk menyita aset-aset hasil suap atau gratifikasi, KPK perlu mendalami lebih lanjut.

“Sebagai pemahaman tentu ketika KPK melakukan penyitaan itu harus ada proses lebih dahulu, memastikan bahwa harta benda yang disita itu ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami proses penyidikannya,” jelasnya.

KPK juga terus mendalami dugaan suap dalam kasus Andhi Pramono.

“Kami masih terus dalami terkait itu ya, karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi, apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh sebagai suap-menyuap misalnya, karena untuk gratifikasi kan, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum ya tapi kalau suap-menyuap baik itu pemberi atau penerima-nya bisa diproses secara hukum,” tuturnya.

“Kami akan dalami ke arah sana sekaligus juga kami akan cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya,” sambungnya.

Diketahui, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Ia pun telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung dari 7-27 Juli 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp28 miliar.

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar,” kata Alex, Jumat, 7/7.

Beberapa aset Andhi Pramono yang telah disita KPK, termasuk rumah mewah senilai Rp20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan, serta tiga unit mobil mulai dari Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Terbaru KPK juga menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus Andi Pramono pada Selasa, 11/7.

“Kemarin (11/7) tim penyidik KPK telah menyelesaikan proses penggeledahan di Batam salah satu perusahaan swasta PT BBM dan diperoleh barang bukti elektronik, yang nanti kami akan analisis lebih jauh apa isinya dan juga yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami proses penyidikannya yaitu soal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ali.

Tim penyidik KPK pun, kata Ali, masih melanjutkan penggeledahan di wilayah Batam hari ini, Rabu, 12/7.

“Informasi dari teman-teman (penggeledahan) dilanjutkan hari ini, paling melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam. Ada rumah pribadi atau kediaman keluarga dari tersangka AP, yang nanti hasilnya kami tentu akan jelaskan kepada masyarakat melalui teman-teman media semuanya dari proses penggeledahan yang masih berlangsung,” jelasnya.*

Laporan Novia Suhari