FORUM KEADILAN – IM57+ Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyebut hal itu harus dilakukan demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang juga melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10).
Praswad berpendapat jika bertahannya Firli di KPK bisa membuat proses penyidikan kasus SYL menjadi bermasalah.
Bahkan bisa digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.
Secara hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif,” ucap dia.
Alasan kedua adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi. Berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Praswad juga menambahkan jika kehadiran Firli di KPK berpotensi menimbulkan dugaan pidana baru, yakni penyalahgunaan wewenang.
Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya, Firli menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) SYL selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian. Surat itu diteken Firli pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.
Surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. SYL diminta hadir pada Jumat ini.
Sementara itu, saat ini KPK telah resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya.
Tidak hanya SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono juga ditetapkan sebagai tersangka.*