KPK Periksa 25 Pejabat Bea Cukai dan Pajak

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 19 pegawai Ditjen Bea dan Cukai serta 6 pegawai Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Pemeriksaan ini terkait dengan laporan transaksi gelap senilai Rp395 triliun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa awalnya ada 6 pegawai Bea Cukai yang diperiksa, tetapi jumlah ini meningkat menjadi 19 orang berdasarkan informasi yang diterima oleh KPK.

Bacaan Lainnya

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multiplier-nya besar. Waktu itu kan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala dalam diskusi soal manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi, dikutip, Senin, 2/10/2023.

Tindak pidana korupsi dan penggelapan dana di Kemenkeu memiliki efek multiplikatif yang signifikan. Pasalnya, tindak korupsi di Kemenkeu dapat menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

“Bahayanya kalau kasus ini di penerimaan negara karena multipliernya selalu besar. Mengapa kita tertarik sama laporan satgas 300 sekian triliun, karena kalau orang Bea Cukai disuap sepuluh perak, negara ruginya seratus. Pajak juga sama,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Pahala tidak merinci identitas pegawai dari Bea Cukai dan pajak yang tengah diperiksa.

Pahala juga tidak memberikan informasi apakah pegawai tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan oleh Satgas Tindak Pidana Pencucian UangĀ (TPPU), yang bertugas untuk mengungkap kasus transaksi gelap senilai Rp395 triliun.*