FORUM KEADILAN – Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Hal tersebut dikatakan Yudi, karena tim penyidik KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Syahrul Yasin Limpo.
Kata Yudi, ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, hal tersebut berdasarkan hasil keterangan SYL saat diperiksa.
“Untuk penggeledahan itu artinya sudah masuk ke proses penyidikan, makanya ada upaya paksa penggeledahan terhadap rumah dinas Mentan tersebut. Namun, kalau melihat yang digeledah rumah dinasnya tentu ada keterangannya yang signifikan, tentu perlu diperiksa penyidik KPK,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 30/9/2023.
Yudi menjelaskan, jika tim penyidik sudah melakukan penggeledahan maka perkara tersebut telah naik tingkat menjadi proses penyidikan dan sudah ada tersangka. Meskipun, KPK belum merilis secara resmi siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Penggeledahan itu adalah upaya untuk mencari alat bukti di setiap tempat yang diduga diketahui itu tempat disembunyikannya barang bukti. Siapa tersangkanya tentu resminya KPK yang mengumumkan, namun diduga keras ketika penggeledahan pertama kali terungkap ke publik adalah rumah dinas Mentan, ya kita bisa mengetahui. Meskipun kita tidak bisa menduga dan ber-statement terkait siapa yang menjadi tersangka. Namun, ketika suatu rumah pertama kali digeledah saat awal penyidikan pasti ada keterlibatan yang signifikan dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil temuan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Yasin Limpo, tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen keuangan dan pembelian aset yang bernilai ekonomis.
“Tentu penyidik punya alasan kuat melakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan. Memang betul, tidak semua uang yang akan disita. Penyidik akan menyita ketika pertama terkait perkara yang dimaksud. Kedua ada perkara korupsi lain artinya uang yang disita ada hubungannya dengan korupsi, baik dalam perkara pokok atau pengembangan ada kasus baru. Intinya ketika ada uang yang disita tentu ada dugaan, ada subjektivitas dari penyidik dan akan dibuktikan pada saat klarifikasi apakah benar dari dugaan penyidik tersebut,” ungkap Yudi.
Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisis lanjutan terhadap temuan tersebut. Analisis yang dilakukan tim penyidik akan menghasilkan jawaban dan baru saksi dan tersangka dipanggil kembali untuk melakukan klarifikasi.
“Tentu yang dilakukan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah atau pernah diperiksa. Termasuk juga saksi yang belum pernah diperiksa. Untuk tersangka sendiri biasanya nanti pemeriksaan setelah pembuktian itu kuat, artinya tidak harus segera juga,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti