Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M ke David Ozora

Mario Dandy jalani sidang vonis kasus penganiayaan David di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Mario Dandy jalani sidang vonis kasus penganiayaan David di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20), divonis pidana 12 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satrio terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy Satrio dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.

Hakim juga menghukum Mario untuk membayar ganti rugi (restitusi) Rp25 miliar ke David.

“Membayar restitusi Rp25 miliar,” kata hakim ketua.

Mario dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario, dan tak ada hal meringankan bagi Mario.

Hakim mengatakan, Mario harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Mario dengan pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan, Selasa, 15/8.*

Pos terkait