Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Shane Lukas berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntut 5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023
Shane Lukas berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntut 5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), Shane Lukas (19), divonis pidana 5 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat membaca amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Shane dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David.

Hal yang memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan tersebut telah merusak masa depan David. Sementara hal yang meringankan adalah Shane melerai walau terlambat, namun dianggap mencegah dampak lebih fatal.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Shane dengan pidana lima tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15/8.

JPU juga memaksanya untuk membayar uang ganti rugi (restitusi) sebesar Rp120 miliar bersama pelaku penganiayaan David lainnya, Mario Dandy Satrio (20) dan Anak AG (15). Apabila Shane tidak membayar, hukumannya ditambah 6 bulan penjara.*

Pos terkait