Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Gedung DPRD DKI Jakarta

Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta | Dok. DPRD DKI Jakarta

FORUM KEADILAN – DPRD DKI Jakarta melarang kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi memasuki wilayah kantor mereka. Kebijakan tersebut berlaku sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mengatasi polusi di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta, saya tindak lanjuti dengan langkah-langkah, satu, orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu. Kalau nggak, ya nggak boleh masuk motor atau mobil. Per tanggal 21 kemarin sampai 21 Oktober. Itu kan rencana kita sudah tuangkan di dalam rapat kemarin,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan, Kamis, 24/8/2023.

Nantinya, petugas keamanan akan mengarahkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi terlebih dahulu. Apabila tak lulus, kendaraan akan diarahkan parkir ke luar area gedung.

“Kita nggak ada pandang bulu siapa pun, karena Jakarta sudah darurat polusi ya, dan cukup banyak yang terkena oleh ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih (baik),” jelas dia.

Prasetyo menuturkan, saat ini lokasi uji emisi tersedia di DPRD DKI. Kebijakan ini, kata  Prasetyo, diharapkan dapat dijadikan contoh bagi Pemprov DKI maupun instansi lainnya.

“Ya ini jadi percontohan mungkin di kantor-kantor pemerintahan seperti ini kan bisa juga,” ucapnya.

Nantinya hasil uji emisi akan terdata melalui aplikasi yang terintegrasi.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan gedung DPRD DKI Jakarta, yang diberlakukan setiap hari Rabu.*

Pos terkait