Jaksa Agung Minta Tunda Pemeriksaan Capres-Cawapres hingga Pemilu 2024 Selesai

Jaksa Agung ST Burhanuddin. | Dok Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. | Dok Kejaksaan Agung

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk hati-hati dan cermat ketika menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), hingga calon kepala daerah. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 pada Minggu, 20/8/2023. Ia menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip, Selasa, 22/8/2023.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, baik di penyelidikan maupun penyidikan, hingga tahapan Pemilu 2024 selesai. Menurut Burhanuddin, hal itu bertujuan mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.

“Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” imbuhnya.*