Advokat Asal Malang Gugat Usai Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

FORUM KEADILAN – Gugatan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali muncul.

Kalau sebelumnya sejumlah pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta syarat capres/cawapres turun dari 40 menjadi 35 tahun, kini muncul gugatan lain meminta agar usia maksimal capres/cawapres juga diatur maksimal 70 tahun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan berkas permohonan di website MK, gugatan usia maksimal capres/cawapres itu dilayangkan advokat dari Malang, Jawa Timur, bernama Rudy Hartono pada 18 Agustus 2023.

“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil,” bunyi petitum Rudy Hartono, dikutip dari website MK, Senin, 21/8/2023.

Menurut Rudy, pembatasan usia maksimal capres/cawapres memiliki nilai penting dalam penguatan sekaligus pengukuhan sistem presidensial sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal mana keberadaan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan memberi pesan kuat mengenai posisi Presiden sebagai jabatan sentral dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam platform negara kesatuan.

“Konsekuensi dari kedudukan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasaan terhadap pemerintah daerah. Singkatnya, penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak lantas menjadikan pemerintah pusat kehilangan kewenangan pengendalian terhadap pemerintah daerah. Karena itu, posisi Presiden yang mampu jasmani dan rohani dalam menjalankan sistem presidensial menjadi keniscayaan mutlak sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi,” ujarnya.

Berdasarkan fakta yuridis dan sosiologis ini lah, menurut Rudy, yang dapat dijadikan landasan dalam pengaturan batas maksimal usia capres/cawapres dalam perspektif penguatan sekaligus pengukuhan sistem presidensial di Indonesia.

“Sehingga pengaturan mengenai batas usia maksimal calon presiden/wakil wakil presiden harus dibaca dalam perspektif pengejawantahan frasa ‘mampu jasmani dan rohani’ yang dimaksudkan untuk penguatan sistem presidensial dalam desain negara kesatuan,” tegasnya.

Rudy juga membandingkan dengan usia hakim agung/hakim konstitusi yang semula pensiun di 65 tahun menjadi 70 tahun.

“Apabila kemudian membandingkan beban kerja Presiden/Wakil Presiden dan hakim agung, maka beban kerja jabatan presiden dalam sistem presidensial di negara kesatuan tentu jauh lebih kompleks dibanding jabatan hakim agung MA maupun jabatan hakim MK,” ujar Rud.

Kata Rudy bahwa pada sisi yang lain, pelbagai pengaturan pembatasan masa pensiun hakim agung MA, hakim MK serta PNS dengan jabatan fungsional didasari pada produktivitas kerja pemegang jabatan tersebut.

“Bahwa ketentuan a quo diskriminatif dengan memberikan batas usia minimum dan tidak mengatur batas usia maksimum meskipun karakteristik rekrutmen jabatan presiden dan wakil presiden berbeda dengan jabatan lainnya sebagaimana disebutkan di atas, karena melalui prosedur political elected melalui pemilihan umum (Pemilu), bukan berarti meniadakan prinsip umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seperti soal kecakapan dalam bertindak (principle of carefulness) yang berkorelasi kuat dengan soal usia produktif pemegang jabatan,” tegas Rudy.

Untuk diketahui, dari tiga capres yang sudah mendeklarasikan diri maju di Pilpres 2024 memiliki usia yang berbeda-beda. Ganjar Pranowo lahir pada 28 Oktober 1968, kini berusia 54 tahun.

Sementara Anies Baswedan lahir pada 7 Mei 1969, kini berusia 54 tahun. Sedangkan Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951, kini berusia 71 tahun.*